Pendampingan Sertifikasi Halal dan PIRT pada UMKM Sale Pisang di Desa Suntenjaya

Pisang ambon lumut merupakan salah satu komoditas yang banyak ditemukan di Kampung Pasir Angling, Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Produksi pisang ambon di Kampung Pasir Angling mencapai 1 ton/minggu. Tanpa pengolahan hilir buah pisang, tidak semua hasil panen buah pisang tersebut dapat terserap pasar pedagang pisang di Bandung. Kelompok tani kampung Pasir Angling memulai gagasan membuat sale pisang kering goreng. Untuk penjualan masih terbatas di wilayah kampung Pasir Angling, karena produk ini belum memiliki izin edar dan sertifikat halal. Oleh karena itu, pada program pengabdian masyarakat ini dilakukan pendampingan sertifikasi halal dan PIRT. Metode Pelaksanaan meliputi pendataan sarana dan prasarana, perbaikan aspek produksi dan administrasi, persiapan dokumen serta pendampingan proses pendaftaran PIRT dan halal. Dari Program Pengabdian Masyarakat yang sudah dilakukan, UMKM Sale Pisang Angling sudah memiliki sertifikat halal (ID32110001973310223) dan nomor izin edar PIRT (P-IRT 2043217011478-28). Label kemasan diperbaharui mengikuti ketentuan pelabelan yang dipersyaratkan.

Penulis:
Istiyati Inayah, Rini Triani, Asfiatul Azkiah, dan Shafa Lafadzia dari Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknik, Universitas Pasundan, Indonesia
Nurul Jamilah, Yunelva, Fanida Malahayani, Talitha Nur Aisyah S. dari Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Pertanian, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

Jurnal ini dipublikasikan di Communnity Development Journal Vol.4 No. 6 Tahun 2023, Hal. 11831-11837

Post a comment