Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu:
1. Lahan,
2. Kesempatan Usaha
3. Sumber Daya Manusia

Perhutanan Sosial merupakan program legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar..

Pelaku – Stakeholder
– Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)
– Poktan (Kelompok Tani), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) & Koperasi
– Masyarakat Humum Adat (MHA)
– Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Latar
Pemerintah Pusat diwakili Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) memiliki 2 agenda besar:
1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
2. Penciptaan model pelestarian hutan yang efektif

Definisi dan Tujuan
Masyarakat secara Legal bisa Mengelola Hutan melalui Program Perhutanan Sosial

KemenLH & Kehutanan (KLHK) menunjukkan langkah membangun Indonesia dari pinggiran-desa berbatasan dengan hutan. Salah satunya melalui program Perhutanan Sosial.

Landasan
Mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik.

Skema Pengelolaan
Akses legal pengelolaan kawasan hutan, dibuat dalam 5 skema pengelolaan:
1. Skema Hutan Desa (HD)
Hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.
2. Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat
3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS)
4. Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
5. Hutan Adat (HA)
Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.

Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan:
– Pengelola hutan,
– Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) hutan,
– Jasa hutan,
– Izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan

Timeline

1999
Perhutanan Sosial mulai didengungkan sejak tahun 1999, keadaan Indonesia pasca reformasi

2007-2014
2007 program mulai dilaksanakan, tersendat s.d 2014
Hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha.

2015-2017
Dilakukan percepatan-percepatan, tercatat seluas 604.373,26 Ha kawasan hutan, legal membuka akses untuk dikelola oleh masyarakat.

2017-2018
Dalam pelaksanaannya,
– 239.341 Kepala Keluarga (KK), telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan hutan nusantara,
– Sosialisasi & fasilitasi Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial telah dilakukan kepada 2.460 kelompok (tani)

2018-2019
Target KemenLH&Kehutanan membentuk & memfasilitasi +- 5000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Indonesia

Tantangan
Niat men-sejahterakan masyarakat Indonesia ini, memiliiki tantangan:
– Jauhnya masyarakat dari akses infrastruktur
– Terlambatnya sosialisasi program ini
– Butuh banyak pendamping ke lapangan. Dalam pendampingan, KemenLH & Kehutanan bekerjasama dengan banyak pihak, LSM untuk:
a. Pengidentifikasian potensi kawasan hutan,
b. Pengembangan usaha,
c. Pemasaran hasil usaha masyarakat, akses ekonomi,hingga
d. Penguatan legal, sehingga masyarakat mampu mengadvokasi dirinya sendiri.

Harapan
Akses legal mengelola kawasan hutan ini, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat daerah terdepan Indonesia ***

:::
Sebuah catatan dari Rapat Konservasi Hutan
Pertemuan antara Perhutani & Kelompok/Komunitas
Senin tgl 17 sept 2018
Kantor Desa SuntenJaya, Kecamatan Lembang

Post a comment