Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dan bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD DT2 kab/kota dan digunakan untuk membiayai:
1. Penyelenggaran pemerintahan.
2. Pembangunan.
3. Pemberdayaan Masyarakat.
4. Kemasyarakatan.

Alokasi anggaran yang bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Dana Desa ini menggantikan Program Pemerintah yang dulunya disebut PNPM-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

PNPM – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan — merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Dana Desa diprioritaskan untuk:

I. PEMBANGUNAN DESA, antara lain:

1.1 Pemenuhan kebutuhan dasar.
– Poskesdes
– Polindes
– Posyandu
– PAUD
– dll

1.2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa.
– Jalan Desa,
– Jalan Usaha Tani
– Embung desa
– Air bersih berskala desa
– Irigasi tersier
– dll

1.3 Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal.
– BUMDesa
– Pasar Desa
– Lumbung pangan desa
– Tambatan perahu
– Dll

1.4 Pemanfaatan Sumberdaya Alam & Lingkungan secara berkelanjutan.
– Pengelolaan sampah
– Hutan desa
– Rumput laut
– dll.

II. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, antara lain:

2.1 Peningkatan kualitas proses perencanaan Desa.

2.2 Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya.

2.3 Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2.4 Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi para legal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa.

Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.

Anggaran Dana Desa – Pasca UU Desa

02

Roadmap Dana Desa

03

APBN 2018 – Prioritas Penggunaan Dana Desa

04

Kebijakan Besaran-Rasio Pengalokasian Dana Desa

05

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

06

Sumber-Sumber Dana Desa

07

Kebijakan – Pengelolaan Keuangan Desa

08

Rujukan:

1. PDF: Petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pengelolaan keuangan Desa – BPKP (Badan Pengawasan Keuangand an Pembangunan):

klik disini -> http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sakd/files/Juklakbimkonkeudesa.pdf

2. PDF: Petunjuk teknis penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk padat karya Tunai – Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrassi.

klik disini -> http://gurudesa.com/wp-content/uploads/2018/03/PETUNJUK-TEKNIS-PENGGUNAAN-DANA-DESA-TAHUN-2018-UNTUK-PDAT-KARYA-TUNAI.pdf

Post a comment